Tanda Umum dalam Gerakan Pramuka merupakan tanda-tanda
pengenal dalam Gerakan Pramuka yang dikenakan secara umum oleh semua anggota
Gerakan Pramuka baik anggota puteri maupun putera, pada pakaian seragamnya,
untuk mengenalkan seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan
Kepramukaan Sedunia.
Tanda Umum merupakan bagian dari Tanda Pengenal dalam
Gerakan Pramuka di samping Tanda Satuan, Tanda Jabatan, Tanda Kecakapan, dan
Tanda Penghargaan. Pengadaan dan tata cara penggunaan Tanda Umum telah diatur
dalam Keputusan Kwartir Nasional Nomor 055 Tahun 1982 Tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dan Keputusan Kwartir Nasional
Nomor 059 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Umum Gerakan
Pramuka.
Macam, Bentuk, dan Pemakaian Tanda Umum
Macam, bentuk, dan tata cara pemakaian Tanda Umum Gerakan
Pramuka adalah sebagai berikut:
1. Tanda Tutup Kepala
Tanda Tutup Kepala adalah
tanda yang dikenakan pada tutup kepala (baret, peci, atau tutup kepala lainnya)
yang dipakai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka. Bentuk Tanda Tutup Kepala
adalah sebagai berikut:
2. Setangan Leher
Setangan leher adalah kain berbentuk segitiga sama kaki dengan
salah satu sudut bersudut 90 derajat dengan warna merah dan putih yang dilipat
sedemikian rupa. Setangan leher dikenakan melingkar di leher dengan kedua
ujungnya menggantung di depan dada. Selengkapnya tentang setangan leher, baca:
Setangan Leher Pramuka.
3. Tanda Pelantikan
Tanda pelantikan merupakan
tanda yang diberikan kepada orang yang telah dilantik menjadi anggota Gerakan
Pramuka. Tanda ini dikenakan di saku atau dada sebelah kanan baju pramuka
(putra) atau pada kerah baju sebelah kanan seragam pramuka putri.
4. Tanda Kepramukaan Sedunia (WOSM)
Tanda Kepramukaan Sedunia
(WOSM) adalah tanda seseorang menjadi anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia
(World Organisation of Scout Movement). Tanda dikenakan pada dada sebelah kiri
pada pakaian seragam pramuka putra atau kerah baju sebelah kiri pada seragam
pramuka putri
5. Tanda Harian
Tanda Harian adalah tanda yang dikenakan
pada pakaian selain seragam harian yang menyatakan sebagai anggota Gerakan
Pramuka atau anggota Kepramukaan Sedunia
0 Komentar