Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka adalah tanda tanda yang di kenakan
dalam pakaian seragam pramuka, yang dapat menunjukkan diri seseorang
anggota Gerakan Pramuka, satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal,
wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan jang dimilikinya.
Tanda pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi :
1.
Tanda Umum :
Yaitu tanda yang dipakai secara umum
oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, putera maupun puteri.
Tanda Umum meliputi : Tanda tutup
kepala, setangan leher atau pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda
kepramukaan sedunia (Putera dan Puteri).
Untuk lebih jelas bentuk tanda umum dapat dilihat link Tanda Umum Pramuka
2.
Tanda Satuan :
Yaitu tanda yang dapat menunjukkan
satuan/kwartir tertentu tempat seorang anggota Pramuka tergabung, dalam hal ini
dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di gugusdepan sampai dengan satuan
tingkat Nasional.
Tanda Satuan meliputi : Tanda
barung, regu, sangga, dan tanda satuan terkecil lainnya tanda gugusdepan,
kwartir dan majelis Pembimbing, Tanda krida dan Satuan Karya, lencana daerah
dan tanda wilayah, tanda satuan pramuka luar biasa dan tanda satuan lainnya.
Untuk lebih jelas bentuk tanda Satuan dapat dilihat link Tanda Satuan Pramuka
3.
Tanda Jabatan :
Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan
dan tanggungjawab seseorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
Tanda Jabatan meliputi : Tanda
pemimpin dan wakil pemimpin ; Barung, regu, sangga, dan lain lain. Tanda
pemimpin dan wakil pemimpin Krida dan Satuan Karya, Tanda Keanggotan, dewan
kerja T/D, Tanda Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak,
Pandega dan Tanda Pembina Gugusdepan Pramuka. Tanda Pelatih pembina Pramuka,
Tanda andalan dan pembantu andalan dan tanda jabatan lainnya.
Untuk lebih jelas bentuk tanda Jabatan dapat dilihat link Tanda Jabatan Pramuka
4.
Tanda Kecakapan :
Yaitu tanda yang menunjukkan
kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang
Pramuka, dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
Tanda Kecakapan meliputi :
a.
Tanda Kecakapan Umum :
1) Pramuka Siaga : Mula, Bantu dan Tata.
2) Pramuka Penggalang : Ramu, Rakit dan Terap.
3) Pramuka Penegak : Bantara dan Laksana.
4) Pramuka. Pandega : Pandega.
5) Pembina Pramuka : Mahir Dasar dan Lanjutan.
1) Pramuka Siaga : Mula, Bantu dan Tata.
2) Pramuka Penggalang : Ramu, Rakit dan Terap.
3) Pramuka Penegak : Bantara dan Laksana.
4) Pramuka. Pandega : Pandega.
5) Pembina Pramuka : Mahir Dasar dan Lanjutan.
b.
Tanda Kecakapan Khusus :
1) Pramuka Siaga : Tidak bertingkat.
2) Pramuka Penggalang : Purwa. Madya dan Utama.
3) Pramuka Penegak : Purwa. Madya dan Utama.
4) Pramuka Pandega : Purwa. Madya dan Utama.
5) Instruktur : Muda dan Dewasa.
6) Pelatih Pembina Pramuka : Dasar dan Lanjutan.
1) Pramuka Siaga : Tidak bertingkat.
2) Pramuka Penggalang : Purwa. Madya dan Utama.
3) Pramuka Penegak : Purwa. Madya dan Utama.
4) Pramuka Pandega : Purwa. Madya dan Utama.
5) Instruktur : Muda dan Dewasa.
6) Pelatih Pembina Pramuka : Dasar dan Lanjutan.
c.
Tanda Kecakapan Pramuka Garuda untuk
Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.
Untuk lebih jelas bentuk tanda Kecakapan dapat dilihat link Tanda Kecakapan Pramuka
5.
Tanda Kehormatan : Yaitu tanda yang
menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa,
darma bakti, dan lainnya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan
Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara dan umat
manusia.
Tanda kehormatan meliputi :
a.
Untuk peserta didik : Tanda
penghargaan mengikuti kegiatan, Lencana Tahunan Lencana Wiratama, dan Lencana
teladan.
b.
Untuk orang dewasa meliputi :
Lencana tahunan, Lencana Pancawarsa, Lencana Wiratama, Lencana Jasa (Darma
bakti, Melati dan Tunas kencana).
Untuk lebih jelas bentuk Tanda Kehormatan dapat dilihat link Tanda Kehormatan.
0 Komentar